Masyarakat Kabupaten Pinrang hidup di daerah pesisir, dataran rendah dan tidak sedikit pula yang hidup dan tinggal diwilayah pegunungan. Beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pinrang memiliki kawasan pegunungan yaitu, Kecamatan Batulappa, Kecamatan Duampanua, dan Kecamatan Lembang. Kawasan pegunungan di 3 (tiga) kecamatan yang berada pada bagian utara Kabupaten Pinrang tersebut didiami oleh penduduk pribumi dengan mata pencaharian petani dengan akses pelayanan kesehatan masih kurang, terutama pelayanan kesehatan rumah sakit.
Kurangnya akses pelayanan kesehatan rumah sakit sangat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Kecamatan Batulappa, Kecamatan Duampanua terutama Kecamatan Lembang. Jarak tempuh terdekat dari kecamatan Lembang ke Rumah Sakit Umum Daerah RSUL Pinrang yaitu sekitar 40 KM dan terjauh sekitar 80-100 KM. Masyarakat Kecamatan Lembang yang tinggal diperbatasan Kabupaten Polman lebih banyak mengakses sarana pelayanan rumah sakit di RSUD Polman Sulawesi Barat karena alasan jarak tempuh lebih dekat ketimbang harus ke RSUD Lasinrang Pinrang.
Jarak tempuh yang jauh ditambah lagi dengan kondisi jalan yang kurang mendukung membuat waktu tempuh ke RSUD Lasinrang Pinrang ditempuh dalam waktu 1-2 jam. Beberapa kasus kegawatdaruratan (Ibu Bersalin, Neonatus, Kecelakaan Lalu Lintas) berujung pada kematian karena faktor terlambatnya pasien mendapatkan pelayanan emergency rumah sakit.
Bertolak dari kenyataan ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menetapkan untuk membangun beberapa sarana kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di daerah pegunungan dan masyarakat Kabupaten Pinrang pada umumnya yang hidup dan tinggal di daerah perbatasan dengan Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk lebih mendekatkan sekaligus memperluas cakupan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rumah sakit kepada masyarakat Kabupaten Pinrang, dibuktikan dengan pembangunan rumah sakit baru kelas D Pratama Bungi pada tahun 2016 di perbatasan Kecamatan Duampanua dengan Kecamatan Lembang, tepatnya di Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kilometer 33 dari kota Kabupaten yang berada di sebelah utara Kabupaten Pinrang.
Pertengahan tahun 2016 tepatnya pada Bulan Agustus Rumah Sakit Pratama Bungi mulai di bangun diatas lahan ± 2200 m2.. Pada Awal Tahun 2017 pembangunan Rumah Sakit Pratama Bungi telah rampung dengan ciri khas bangunan yang minimalis memberikan keunikan tersendiri. Pada Tanggal 09 Oktober Tahun 2017 Rumah Sakit Umum Daerah Madising mulai dioperasionalkan dan berselang sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 14 November 2017 barulah rumah sakit ini diresmikan oleh Bapak Bupati Pinrang (H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si) yang di dampingi oleh Bapak Wakil Bupati Pinrang (Ir. Darwis Bastama) dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang (drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes) bersama dengan Kepala OPD lainnya lingkup Kabupaten Pinrang.
Rumah Sakit Pratama Bungi dalam pengelolaan dan pengembangannya, sangat dirasakan perlunya menjalin kerja sama dengan semua pihak, baik masyarakat, swasta dan terutama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Selanjutnya, menjadi komitmen manajemen, bahwa sarana kesehatan ini bukan hanya mengutamakan sisi komersial saja tetapi tetap mempertimbangkan fungsinya sebagai sarana yang bernuansa sosial dan kemanusiaan.
Rumah Sakit Pratama Bungi di Pimpin oleh dr H. Mohammad Inwan Ahsan, M.Kes dimana tahun pertama kepemimpinannya lebih fokus terhadap pembenahan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pasien, perbaikan sitem informasi rumah sakit (SIMRS) serta sasaran keselamatan pasien.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Rumah Sakit Pratama Bungi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik dibidang pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumah Sakit Pratama Bungi Kabupaten Pinrang adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang Pada tanggal 17 Februari tahun 2019 berubah nama dan diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Kelas D berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Pinrang No. 430 /21/SK/II/2019 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Madising, pada dictum KELIMA yang berbunyi Dengan berlakunya Keputusan ini maka status Rumah Sakit Pratama Bungi berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Krlas D Madising Pinrang;